Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DPR Semprot Disinfektan Mandiri usai 18 Anggota Positif Covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:45:00 WIB
DPR Semprot Disinfektan Mandiri usai 18 Anggota Positif Covid-19
Gedung DPR/MPR. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 anggota DPR dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Atas kondisi tersebut, Gedung DPR akan melakukan penyemprotan disinfektan.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan untuk penyemprotan disinfektan di Gedung DPR. Namun, informasi yang didapat DPR akan melakukan penyemprotan mandiri.

"Sampai saat ini belum dapat permintaan, informasi dari Pak Sekjen, disinfektan akan mandiri," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Satriadi memastikan, penyemprotan disinfektan mandiri diperbolehkan. Bahkan, kebijakan tersebut lebih bagus.

"Sendiri itu lebih bagus. Kalau Damkar kan ke Fasum dan Fasos dan tempat peribadatan. Kalau memang ada permintaan yang sifatnya pelayanan kami juga siap. Tapi masyarakat pun bisa, kalau mau lingkungannya, rumahnya ingin didisinfektan kami layani, koordinasi dengan Pak RT," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut