Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DPR Semprot Disinfektan Mandiri usai 18 Anggota Positif Covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:45:00 WIB
DPR Semprot Disinfektan Mandiri usai 18 Anggota Positif Covid-19
Gedung DPR/MPR. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan, 40 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anggota DPR.

Kondisi ini pun dijadikan dalih DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020, yang semula dijadwalkan Kamis, 8 Oktober 2020. "Ya anggota (DPR) ada 18 (positif Covid-19)," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, selain anggota DPR, sejumlah staf dan tenaga ahli (TA) DPR juga terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, Azis tak mengetahui persis jumlah staf dan TA yang positif tersebut.

"Tadi saya sampaikan, 18 anggota (DPR), selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut