DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru
Pembangunan pusat perbelanjaan baru juga menghilangkan opportunity cost yang besar. Setiap alokasi lahan untuk fungsi komersial berskala besar berarti mengurangi peluang untuk RTH, ruang resapan air, dan ruang publik non-komersial.
“Kalau Jakarta ingin jadi kota global, orientasinya harus people-oriented. Yang dibangun bukan hanya ruang belanja untuk segelintir orang, tapi ruang hidup bagi warga. Kalau tidak, yang naik hanya harga sewa rumah, bukan kualitas hidup,” tutur Manik.
Pusat perbelanjaan sebagai bangunan masif dengan intensitas tinggi juga memberikan tekanan pada daya dukung tanah dan sistem hidrologi kota. Tanpa pengendalian alih fungsi lahan dan peningkatan signifikan RTH, risiko banjir, genangan, dan kerusakan ekologis akan terus meningkat.
Selain itu, DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyoroti akumulasi dan konsolidasi lahan oleh kelompok usaha besar di kawasan strategis. Ketika ruang kota semakin dikuasai untuk kepentingan komersial eksklusif, akses masyarakat terhadap ruang publik dan RTH semakin menyempit, memperburuk ketimpangan ruang kota.
Pihaknya menegaskan klaim pengembangan kawasan semi-outdoor atau ruang komunitas dalam proyek mal tidak dapat disamakan dengan ruang publik sejati. Ruang dalam kawasan komersial tetap tunduk pada logika bisnis, memiliki batasan akses, dan tidak berfungsi optimal sebagai RTH ekologis.
Oleh karena itu, DPW Partai Perindo DKI menyampaikan 6 sikap tegas. Pertama, Mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali penerbitan dan pelaksanaan izin pembangunan maupun ekspansi pusat perbelanjaan, termasuk proyek PIM 5, sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan RDTR Jakarta berbasis daya dukung lingkungan.