DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru
Kedua, mendorong pengendalian ketat alih fungsi lahan dan ruang, khususnya di wilayah dengan kepadatan bangunan tinggi dan tingkat penurunan permukaan tanah yang signifikan. Ketiga, menuntut transparansi penuh atas proses perizinan PIM 5, meliputi dasar hukum, kesesuaian zonasi, analisis dampak lingkungan, serta relevansinya dengan kondisi krisis ekologis Jakarta saat ini.
Keempat, memperkuat keberpihakan kebijakan tata ruang pada ruang publik non-komersial, seperti taman kota, jalur hijau, pedestrian, plaza publik, kawasan transportasi publik terintegrasi, serta ruang komunitas yang benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kelima, mendorong pemenuhan target minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai prasyarat kota sehat, upaya mitigasi krisis iklim, pengendalian penurunan permukaan tanah, dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Keenam, menjadikan kota-kota di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok sebagai pembanding kebijakan, yang mulai mengoreksi orientasi pembangunan dari ekspansi ruang komersial menuju revitalisasi ruang publik dan perlindungan lingkungan hidup perkotaan.
Editor: Rizky Agustian