Eksekusi Rumah Yatim di Bogor Ricuh, Anak-Anak Teriak Histeris
Dia menuturkan, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Saat ini, kata dia tengah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putusan. Yang kami sesalkan itu tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi). Masih banyak anak butuh tempat tinggal, pendidikan dan klien kami akan menyerahkan secara sukarela apabila upaya hukum kami sudah mentok," ucap Yudha.
Dia mengungkapkan, persoalan utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunasi melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," katanya.
Editor: Kurnia Illahi