Enam Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jaksel Batasi Persidangan
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:24:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Aktivitas maupun kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dibatasi. Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan enam pegawai PN Jaksel terindikasi positif Covid-19.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, selain membatasi jumlah pegawai dan petugas, PN Jaksel juga membatasi kegiatan peradilan. Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Berkaitan adanya enam pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," ujar Suharno di PN Jaksel, Kamis (24/6/2921).