Gaduh Promo Miras Holywings, Wagub DKI Riza Patria: Mudah-mudahan Tidak Lagi Dilakukan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyayangkan adanya promosi minuman keras (miras) yang menyematkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings. Menurutnya, perbuatan itu tak patut dilakukan.
"Tentu kami sangat menyayangkan. Harusnya kita menghormati dan menghargai apalagi bangsa kita adalah bangsa yang sangat beragam yang sangat menghargai para tokoh, nabi, dan rasul," kata Riza, Jumat (24/6/2022).
Karena itu, Riza meminta agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membawa SARA dalam kegiatan promosi suatu usaha dan mengarah ke hal-hal yang tidak baik.
"Muhammad adalah nama rasul, mudah-mudahan tidak lagi dilakukan, ini menjadi koreksi," katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.
"Namun demikian, kami akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi, Jumat (24/6/2022).