Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Kendaraan yang Dikecualikan Bisa Melintas
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang penerapan ganjil genap hingga 30 Agustus 2021. Namun ruas jalan yang memberlakukan kebijakan itu berkurang dari delapan menjadi tiga.
Tiga jalan tersebut yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:
a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan Ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;