Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku saat PSBB Transisi
JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat belum berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta terkait penerapan PSBB transisi. Hasilnya sistem ganjil genap belum diberlakukan saat masa PSBB transisi pertama setelah sebulan dilakukan pengetatan.
"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Editor: Rizal Bomantama