Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Gratiskan PBB untuk Lahan 60 Meter Persegi dan Bangunan 35 Meter Persegi, Anies: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:16:00 WIB
Gratiskan PBB untuk Lahan 60 Meter Persegi dan Bangunan 35 Meter Persegi, Anies: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Instagram @aniesbaswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan seluas 60 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut langkah ini wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan di Jakarta.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip Jumat (15/7/2022).

Anies menjelaskan 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup manusia. Oleh karena itu, PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.

"Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujar Anies.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut