Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Guru Ngaji di Tebet Ternyata Sudah Cabuli Santri sejak 2021
Advertisement . Scroll to see content

Guru Ngaji di Tebet yang Cabuli Santrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Juli 2025 - 15:47:00 WIB
Guru Ngaji di Tebet yang Cabuli Santrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya, Ahmad Fadhilah (berbaju oranye). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadhilah (AF) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia.

"Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dasarnya ini sendiri adalah laporan polisi nomor 2301 yang kami terima pada tanggal 26 Juni 2025," ucap Citra kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Adapun, kedua pasal tersebut menjelaskan, pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban kejahatan pelaku sendiri berjumlah 5 orang anak usia 10-15 tahun berdasarkan laporan yang diterima polisi. 

"Ahmad Fadhilah merupakan guru mengaji di lokasi tersebut, mengaji di rumahan biasa. Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, termasuk pada murid mengajinya," katanya.

Dia menerangkan, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi dan mengintimidasi korbannya. Bahkan, tak jarang menampar si anak agar tak mengadu ke orang tuanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut