JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Pada Sabtu (14/11/2020) malam, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq di Petamburan dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak.
Surat pemberitahuan pemberian sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Mengenakan kemeja putih, Arifin pada Minggu (15/11/2020) mendatangi kediaman Habib Rizieq yang akan menggelar resepsi pernikahan putrinya.
Menhan Somalia Murka Trump Hina Warga Negaranya
"Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dia berharap semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kasus covid-19 di Jakarta belum terkendali sepenuhnya.
Calon Mantu Habib Rizieq Ditampilkan di Panggung, Jemaah Iringi dengan Selawat
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.
Seperti diketahui Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya Syarifah najwa Shihab dan Irfan Alaydrus serta dilanjutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut diketahui menyebabkan Jalan KS Tubun lumpuh.
Editor: Rizal Bomantama