Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi
Rabu, 13 Januari 2021 - 07:14:00 WIB
Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan dan penghasutan. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri memutuskan menolak praperadilan tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Editor: Faieq Hidayat