Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya
                
                
                                        "Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum. Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ucap Eli.
“Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," tutur dia.
Ia menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dan wajib memiliki perizinan KKP, serta perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Sementara itu, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) telah mengklaim atas pembangunan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 km tersebut. Kelompok nelayan tersebut mengaku membangun pagar untuk menambah pendapatan dari hasil panen kerang hijau yang menempel.
Editor: Puti Aini Yasmin