Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung Diimingi Rp15 Juta oleh Akun Facebook Icha Shakila
Sebelumnya, Ibu berinisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung. Dia langsung digeladang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Dia mengungkapkan perbuatan AK juga atas perintah pemilik akun Facebook Icha Shalika. Kasus pencabulan ini sama seperti ibu berinisial R yang mencabuli anak kandung.
"Betul untuk kasus yang di Bekasi juga mengaku disuruh akun IS," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Namun belum diketahui bagaimana cara Icha Shalika memerintahkan tersangka AK. Polisi masih mendalami dan memeriksa pelaku AK.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku AK melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya karena ekonomi.
"Hasil sementara motif ekonomi," kata Ade.
Editor: Rizky Agustian