Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:45:00 WIB
Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami
Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.

Baca juga: Infografis BPBD Jakarta Terbitkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Longsor

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Infografis ASN Belum Bisa Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Editor: Maspuq Muin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut