Ini Identitas dan Rekam Jejak Tiga Pelaku Aborsi di Senen
Yusri menuturkan, polisi masih mendalami peran tersangka kedua RM. Pelaku diduga melakukan promosi klinik aborsi di dunia maya. RM tidak hanya menjadi sales tapi juga calo bidan untuk menarik pasien yang ingin aborsi.
"Tarif ada satu bulan, dua bulan tiga bulan, sebulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, tiga bulan Rp3 juta, di atas itu Rp4 juta sampai Rp15 juta. Dia juga promosikan, sosialisasi mengantar dan membantu," katanya.
RM, Yusri mengungkapkan, juga merangkap sebagai bidan. RM merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2016. "Kalau teman-teman ingat di daerah Cimandiri, vonis dua tahun saat itu, keluar lagi, sama saja gini lagi kerjanya," ujarnya.
Sedangkan tersangka SI, menurut Yusri, berperan sebagai karyawan di bagian pendaftaran. SI juga residivis pernah divonis dua tahun tiga bulan dengan kasus sama.
Yusri mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan tiga Undang-Undang yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Pasal akan kita lapis dengan ancaman lima tahun setiap ini dan UU tentang Kesehatan pidana 10 tahun. Ini agak tekankan karena suatu tindakan sudah di luar dari kemanusiaan yang ada," katanya.
Editor: Djibril Muhammad