Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama
Maka setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Dan saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.
"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik," tutur Tubagus Ade Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua orang ditetapkan DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.
Editor: Rizal Bomantama