Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Adam Deni Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) menjadi tersangka tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik. Dia pun langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Malam ini AD ditahan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dia pun menegaskan Adam Deni sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penangkapan terhadap Adam Deni tersebut dilakukan usai penyidik meminta keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana unggah atau transmisi dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutur Ramadhan.
Editor: Rizal Bomantama