Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:34:00 WIB
Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
Ilustrasi rumah makan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak menggunakan alat makan atau minum yang mengharuskan pengunjung berbagi dalam mengonsumsinya seperti sisha," bunyi Pergub tersebut.

Selain itu rumah makan atau kafe dibolehkan menggelar live music dengan menerapkan jaga jarak. Pengunjung dilarang berlalu lalang saat menikmati layanan makan di tempat.

"Jika penanggung jawab tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan paling lama satu kali 24 jam," bunyi Pasal 12 Ayat (2) Pergub itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut