Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

JPU Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Senin, 31 Mei 2021 - 13:07:00 WIB
JPU Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq
JPU mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan. Seperti diketahui Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada kasus di Petamburan dan denda Rp20 juta dalam kasus di Megamendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sementara itu menurutnya terdakwa dan tim kuasa hukum sejauh ini belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut