Kadishub DKI Pastikan Motor Pribadi Belum Terkena Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu isi pergub memuat soal pengendalian moda transportasi yang di dalamnya pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap (gage) belum diberlakukan untuk motor walaupun aturannya tertulis di dalam Pergub. Pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
"Sepeda motor belum dikenakan gage. Saat ini gage yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan, bagi roda 4 dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id, Jumat (21/8/2020).
Pada tahap pertama, Syafrin memaparkan, ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan, tahap selanjutnya mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Aturan soal ganjil genap untuk motor tertuang dalam Pasal 7 dan 8. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 poin a seperti dilihat iNews.id, Jumat (21/8/2020).
Namun, dalam pergub itu disebutkan, penerapan ganjil genap untuk motor akan ditetapkan melalui keputusan gubernur (Kepgub). "Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," demikian bunyi Pasal 8 ayat 3.