Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka

Jumat, 17 September 2021 - 14:56:00 WIB
Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut kafe Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut