Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka
Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut kafe Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.
Editor: Rizal Bomantama