Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Manajer berinisial JAS itu jadi tersangka sebagai buntut kasus kerumunan di kafe tersebut.
Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit. Selain itu JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.
"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scan barcode," ucapnya.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut kafe Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.
Editor: Rizal Bomantama