Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:05:00 WIB
Kasus Pengusiran Anggota, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP
DKPP (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (14/10/2020). Mereka dilaporkan karena diduga tak profesional menangani kasus pengusiran salah satu anggotanya.

Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini. Mereka diadukan Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro.

Kelimanya didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih yang sedang melakukan pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bapaslon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

Kuasa Pengadu menuturkan Teradu I – V mengutus seorang staf Bawaslu Tangerang Selatan bernama Fadel Galih untuk melakukan pengawasan acara deklarasi partai pengusung dan pendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, pada 18 Agustus 2020.

“Terjadi peristiwa pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel oleh seseorang, yang oleh media disebut dilakukan oleh orang yang berbaju biru dan berbadan gempal,” ungkap Christian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut