Kasus Peredaran Obat Keras Terbongkar, Perawat-Asisten Apoteker Terlibat
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Perawat hingga asisten apoteker ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian.
"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).
Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade.
Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP atau izin praktik sesuai kompetensi.
Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut. "Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.
Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat ilegal tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," tutur Ade.
Editor: Rizky Agustian