Kasus Prostitusi Online, Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang Disegel
Dia menuturkan, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Wali Kota Tangerang, kata dia juga telah menulis surat perintah untuk segera menghentikan operasional hotel.
Menurutnya, Hotel Alona telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan ke empat Perda nomor 17 tahun 2011.
"Ada 4 perda yang dilanggar oleh pengelola di antaranya tentang perlindungan anak dan tentang pelarangan pelacuran," ucapnya.
Dia menjelaskan, Hotel Alona disegel selama proses penyelidikan kepolisian. "Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi