Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran

Jumat, 04 Juli 2025 - 08:11:00 WIB
Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Dia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutur Andri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut