Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Aktor Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya di Mapolres Jakbar, dikutip Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti kokain, sabu hingga ganja.