Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 25 April 2025 - 07:51:00 WIB
Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Artis Fachri Albar ditampilkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba (foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya di Mapolres Jakbar, dikutip Jumat (25/4/2025).

Selain itu, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.

Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti kokain, sabu hingga ganja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut