Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi tersangka. BD diketahui mencabuli dua remaja perempuan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan BD sudah ditahan petugas.
"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).
Atas perbuatannya, tersangka BD terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.
Sebelumnya, BD, ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Kamis (6/6/2024) malam. Dia diduga melecehkan dua remaja perempuan.
Kedua korban berinisial N (15) dan Z (13). Mereka diduga dilecehkan pada bagian dada dan bokong.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kepu, Kemayoran. Ketua RT tersebut diamankan saat berada dalam kamar rumahnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” kata Arnold saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Editor: Faieq Hidayat