Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Catat 159 Pendemo Tolak RUU Pilkada Ditangkap, Minta Polisi Bebaskan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:57:00 WIB
Komnas HAM Catat 159 Pendemo Tolak RUU Pilkada Ditangkap, Minta Polisi Bebaskan
Komnas HAM mencatat 159 pendemo tolak revisi UU Pilkada ditangkap. Mereka meminta polisi membebaskan para pendemo. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 159 pendemo ditangkap saat menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Jumlah itu berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Uli menyatakan, Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan hingga penahanan terhadap massa aksi tersebut. Dia meminta para pendemo segera dibebaskan. 

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," ujarnya. 

Komnas HAM, kata dia, juga menyesali cara pembubaran massa yang dilakukan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan beberapa peserta aksi, hingga dugaan keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan. 

"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Hal itu dia sampaikan usai mendatangi Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

"Di sini kalau tidak salah berapa tadi ya, 11. 11 tambah 25 yang baru datang, 36. 36 di sini," ujar Adian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut