Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jaga Ketat 14 Tahanan Positif Covid-19 yang Dirawat di Wisma Atlet

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:02:00 WIB
KPK Jaga Ketat 14 Tahanan Positif Covid-19 yang Dirawat di Wisma Atlet
KPK menjaga ketat tahanan mereka yang positif covid-19 dan dirawat di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengizinkan tahanan mereka yang positif covid-19 untuk dirawat atau menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebijakan itu diikuti dengan penjagaan ketat oleh KPK pada ruang perawatan tahanan yang positif covid-19.

Plt Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta menjelaskan hingga kini ada 14 tahanan yang dirujuk ke RSDC Wisma Atlet karena positif covid-19. Menurutnya para tahanan KPK yang positif covid-19 ditempatkan di satu lantai pada RSDC Wisma Atlet.

"KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19. Sebanyak 14 tahanan, difasilitasi KPK untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," ujar Ristanta di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, KPK terus menjalankan protokol kesehatan yang ketat selama pandemi. KPK berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan, mematuhi protokol kesehatan. 

Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain. 

"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut