Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

KPU DKI Imbau Cagub Perseorangan Tidak Lolos Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:27:00 WIB
KPU DKI Imbau Cagub Perseorangan Tidak Lolos Ajukan Keberatan ke Bawaslu
KPU DKI Jakarta mengimbau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan lewat Bawaslu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata Dody.

Dody menyebutkan ada tenggat waktu tiga hari bagi Bakal Calon Gubernur perseorangan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bacagub perseorangan Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal kata Dody untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, seorang Bacagub wajib memiliki sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 - 18 Juni 2024 melalui Silon.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut