Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pilkada Jakarta: Tak Boleh Singgung Paslon Lain

Selasa, 12 November 2024 - 13:17:00 WIB
KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pilkada Jakarta: Tak Boleh Singgung Paslon Lain
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan media massa  untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada tanggal 10-23 November 2024.

"Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Penayangan iklan kampanye, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut