KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pilkada Jakarta: Tak Boleh Singgung Paslon Lain
Selasa, 12 November 2024 - 13:17:00 WIB
Adapun iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan 10 kali dalam satu hari, dalam setiap iklannya, KPU juga membatasi batas waktu.
"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq