Kronologi Sindikat Pembobolan ATM Pengusaha Bernilai Rp1,14 Miliar
Selasa, 10 Maret 2020 - 16:51:00 WIB
Korban yang menyadari tertipu kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2020. Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap MR dan H yang merupakan masih jaringan pelaku di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara 5 Februari 2020.
Dari keterangan MR dan H polisi berhasil menangkap DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Sementara pelaku A ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. "Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi