Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Sindikat Pembobolan ATM Pengusaha Bernilai Rp1,14 Miliar

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:51:00 WIB
Kronologi Sindikat Pembobolan ATM Pengusaha Bernilai Rp1,14 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

Korban yang menyadari tertipu kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2020. Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap MR dan H yang merupakan masih jaringan pelaku di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara 5 Februari 2020.

Dari keterangan MR dan H polisi berhasil menangkap DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Sementara pelaku A ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. "Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut