Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun di Tangerang, Korban Sempat Melawan
Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:27:00 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tutur Kasimun.
Editor: Rizal Bomantama