Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun di Tangerang, Korban Sempat Melawan

Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:27:00 WIB
Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun di Tangerang, Korban Sempat Melawan
Pria berinisial SN (29) tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tutur Kasimun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut