Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Rosan, Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Lanjutan Sidang John Kei, Saksi: Kami Cuma Nagih Utang ke Nus Kei

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:22:00 WIB
Lanjutan Sidang John Kei, Saksi: Kami Cuma Nagih Utang ke Nus Kei
Lanjutan sidang John Kei di PN Jakarta Barat yang digelar virtual, Rabu (24/3/2021). (Foto: MNC Media/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei cs, Rabu (24/3/2021). Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan orang saksi secara virtual. Kedelapan saksi itu yakni Tutche Kei, Arnold, Revan Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka diketahui sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Di persidangan seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/6/2021). Atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian seluruh saksi membantah pertemuan itu membicarakan pembunuhan. Mereka mengaku pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan proses penagihan utang terhadap Nus Kei di rumahnya.

"Ke Green Lake disuruh nagih uang ke Nus Numotora, yang mulia hakim. Disuruh nagih oleh Daniel Farfar," kata salah satu saksi bernama Revan Abdul Gani.

Saksi mengatakan penugasan itu dibarengi dengan surat kuasa penagihan yang diberikan oleh Daniel Farfar. Saat JPU menanyakan terkait penyerahan senjata tajam di Arcici seperti yang termuat dalam Berita Acara Polisi (BAP), para saksi tidak mengakui hal tersebut.

Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Sementara itu, kuasa hukum John Kei, Benny Kristian mengatakan dalam persidangan itu tidak ada kaitan perusakan di Greenlake City dengan penganiayaan di Duri Kosambi.

"Semua saksi ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan John Kei. Itu semua adalah perintah penagihan karena ada surat kuasa khusus yang diterima Daniel Farfar sebagai pengacara," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut