Lima Petugas Satpol PP Dipecat, Diduga Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI mencapai Rp32 miliar. Pemecatan itu dilakukan terhadap lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wali Kota Jaktim Uus Kuswanto mengatakan, lima oknum Satpol PP tersebut merupakan pegawai tidak tetap. "Menurut informasi memang betul ada pegawai tidak tetap Satpol PP Jaktim yang kena (dibebastugaskan)," katanya di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Uus menuturkan, lima pegawai tidak tetap tersebut baru beberapa bulan terakhir ini ditugaskan di Jakarta Timur. "Mereka baru bertugas di Jakarta Timur, sebelumnya di Satpol PP Provinsi DKI," ujarnya.
Kelima pegawai tidak tetap itu dipecat sejak Senin, 18 November 2019. Pemecatan tersebut merupakan perintah Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.
Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pembobolan tersebut mencapai 12 orang. Kesemuanya bertugas di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.