Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 
Advertisement . Scroll to see content

Lima Petugas Satpol PP Dipecat, Diduga Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar

Rabu, 20 November 2019 - 09:57:00 WIB
Lima Petugas Satpol PP Dipecat, Diduga Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Uus enggan mengungkapkan peran dari lima pegawai lepas tersebut dalam dugaan kasus pembobolan uang Bank DKI. "Kalau secara jelasnya, saya belum tahu," kata Uus.

Kasus ini bermula ketika ada seorang oknum anggota Satpol PP DKI diperiksa Polda Metro atas dugaan pembobolan Bank DKI. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak dilakukan sendiri, namun oleh sejumlah orang. Nilai uang hasil pembobolan itu berkisar Rp32 miliar.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menepis tindakan oknum anggotanya merupakan pencucian uang atau penggelapan seperti kasus-kasus lain yang terjadi. Menurut dia, apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP berawal dari pengambilan uang di ATM yang saldonya tidak berkurang, meski telah diambil berulang kali.

Peristiwa ini telah terjadi sejak Mei hingga Agustus. Awalnya ada anggota yang salah memasukkan PIN saat menarik uang tunai dari ATM. Setelah PIN benar, ada uang keluar tetapi saldo tidak berkurang. Beberapa waktu mengambil uang lagi dan saldo tidak berkurang lagi. Demikian seterusnya.

"Menurut pengakuan mereka sudah lama (ambil uang). Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka (Bank DKI) seperti apa?" katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut