LPSK Konsultasi ke KPK, Bahas Harta Ayah Mario Dandy untuk Restitusi David
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Konsultasi dilakukan terkait permohonan ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy.
Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa, saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Semula, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, bertanya kepada LPSK apakah berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi kliennya melalui harta Rafael Alun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan dengan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa?” kata Andreas.
“Sebentar, saudara ikut berkonsultasi dengan KPK?” tanya hakim.
“Di awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat,” ujar Jopa.
Jopa menyebutkan dirinya hadir dan mengikuti rapat dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy. Ia mengatakan dalam rapat itu membahas terkait harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.
“Saudara sendiri ikut?” tanya hakim.