LPSK Konsultasi ke KPK, Bahas Harta Ayah Mario Dandy untuk Restitusi David
Rabu, 21 Juni 2023 - 04:18:00 WIB
Sebelumnya, LPSK mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi untuk David dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar, meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami David beserta keluarganya.
LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian David yang selama perawatan tidak sempat mencari nafkah.
Editor: Rizky Agustian