LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan pelapor dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
"LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Dia menyampaikan, korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.
Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu.
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.