Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bentuk Timsus Orang Hilang saat Demo Agustus 
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:25:00 WIB
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari ke depan. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani selama 40 hari ke depan. Nikita bakal mendekam di tahanan hingga 22 Mei 2025 mendatang.

“Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dia mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

"Saat ini terus penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya ya," tutur Ade Ary.

Diketahui, polisi telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM pada Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga memeras bos skincare, Reza Gladys senilai Rp4 miliar.

Nikita dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut