Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Penculikan Kacab Bank BUMN, Pengacara Korban Yakin Ada Unsur Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:25:00 WIB
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari ke depan. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Reza selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Laporan bermula dari perselisihan antara kedua pihak. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, Reza berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. 

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap masing-masing sebesar Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut