Masjid Agung Al-Azhar Jaksel Tidak Gelar Salat Jumat Selama PPKM Darurat
Jumat, 09 Juli 2021 - 09:49:00 WIB
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan aturang untuk menutup sementara tempat ibadah, seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan Pura selama PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).
Editor: Kurnia Illahi