Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP
Advertisement . Scroll to see content

Merusak Sekolah karena Dendam Tawuran, 4 Remaja Diciduk Polres Bekasi

Senin, 24 September 2018 - 18:00:00 WIB
Merusak Sekolah karena Dendam Tawuran, 4 Remaja Diciduk Polres Bekasi
Keempat pelaku perusakan di Bekasi ditangkap polisi. (Foto: Okezone.com).
Advertisement . Scroll to see content

“Ada sekitar 22 orang yang kita tangkap. Tapi setelah diperiksa, ada empat orang yang jadi tersangka utama yang melempari sekolah dengan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan di kaca depan. Untuk kerugian diperkirakan Rp15 juta,” ujar Siswo.

Kasus perusakan itu dilaporkan pihak sekolah, dengan nomor LP/45/K/VIII/2018/Sek.BG. Kendati pelaku banyak yang masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus perusakan.

“Karena semua masih di bawah umur, tetap kita ajukan ke JPU, begitu pun yang dewasa. Kita juga sudah adakan untuk penyelidikan dari pihak satpam dan saksi, apakah betul itu murni dendam,” tutur dia.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa batu dan pecahan kaca. Kempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut