Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban
"Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Budi.
Marak Penculikan, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Timsus Ungkap Jaringan Besar
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menculik bocah itu untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Editor: Rizky Agustian