Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan
Advertisement . Scroll to see content

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Minggu, 01 Februari 2026 - 07:25:00 WIB
Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban
Ilustrasi penculikan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR bersama korban di dalam bus tersebut," ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menculik bocah itu untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut