Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Motor Bebas Melintas di Jalan Thamrin, Sandi Kaji Aturan Genap Ganjil

Kamis, 11 Januari 2018 - 10:10:00 WIB
Motor Bebas Melintas di Jalan Thamrin, Sandi Kaji Aturan Genap Ganjil
Petugas Dinas Perhubungan melepas rambu-rambu larangan motor melintas di MH Thamrin (Foto:iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, untuk sementara usulan tersebut masih di tampung dahulu. Sebab, kata Sandi, faktor utama yang akan menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI nanti bukan saja mengurangi kemacetan atau kesemrawutan dari sepeda motor, tetapi juga keselamatan pengendara. “Karena tingkat kecelakaan yang tinggi. Tetapi jangan mencederai unsur keadilannya. Itu yang harus kita pastikan,” ujar dia.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto mengatakan, selain aturan genap ganjil untuk sepeda motor, dishub tengah mengkaji pemasangan separator untuk memisahkan motor dan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Thamrin.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut