Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI
Minggu, 15 September 2024 - 16:42:00 WIB
Makmurdin semula mengetahui adanya lowongan pekerjaan PT KAI yang ditawarkan oleh WSN. Keduanya kemudian bertemu hingga akhirnya Makmurdin sepakat menerima tawaran menjadi seorang teknisi.
"Kerugian saya Rp50 juta," kata Makmurdin kepada wartawan, dikutip Minggu (15/9/2024).
Uang itu, kata Makmurdin, dibayarkan dalam tiga termin. Pelunasan dilakukan sejak Agustus 2024.
"Transfer Rp25 juta mulai Mei 2024, kemudian Rp10 juta bulan Juli dan Agustus Rp15 juta," jelasnya.
Curiga hal yang dijanjikan tak kunjung terjadi, Makmurdin pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini.
Editor: Rizky Agustian